KPK: Penyelenggara Negara Wajib Laporkan  Gratifikasi 


JAKARTA, VOI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengingatkan kembali agar para penyelenggara  negara yang menerima atau mendapatkan gratifikasi  saat lebaran  segera melapor. Tenggang waktunya  dibatasi sampai 30 hari setelah gratifikasi diterima.  Jika lewat, KPK 'angkat tangan' untuk mengurusinya.

"Sebagai pertanggungjawaban publik, maka semua  bentuk gratifikasi sebaiknya dilaporkan paling lama 30  hari setelah diterima. Setelah itu akan ditolak oleh  KPK dan menjadi urusan pribadi dengan instansi  pelapor," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat  dalam konfirmasinya, Rabu (20/6).

Saut menambahkan, Sesuai Pasal 12 B Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi  yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara  negara harus diserahkan kepada KPK sebelum 30  hari. 

"Karena memang sesuai UU, maka KPK tidak  mengurus gratifikasi yang diterima setelah 30 hari  baru kemudian dilaporkan. Hal ini Agar menjadi  perhatian semua pejabat publik atau penyelenggara  negara?," ucapnya. 

Sebelum Lebaran, KPK berulang kali mengingatkan  agar penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil  untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk  apapun.  Parcel, uang, maupun fasilitas dan bentuk  pemberian lain yang berhubungan dengan jabatan  atau berlawanan dengan tugas penyelenggara negara  dilarang.

Ketika ditanya perkembangan laporannya sejauh ini,  Saut mengaku belum menerima datanya. Ia  menyatakan belum mendapat informasi terkait  penyelenggara negara yang? melaporkan gratifikasi  lebaran ke lembaga antirasuah.

Data terakhir, sejak awal 2018 sampai pertengahan  puasa, KPK telah menerima 795 pelaporan  gratifikasi. Dari 795 pelaporan, sebanyak 534 atau 67  persen dinyatakan milik negara.

"Dibandingkan tahun sebelumnya, tingkat kebenaran  pelaporan gratifikasi yang dilarang semakin membaik.  Ini hanya 15 atau 2 persen dari laporan tersebut  dinyatakan salah melaporkan, seharusnya tidak perlu  dilaporkan. Sisanya 31 persen adalah surat apresiasi.  Ini masuk kategori negative list," kata Direktur  Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono beberapa waktu  lalu.

Giri menjelaskan, total nilai status kepemilikan  gratifikasi yang menjadi milik negara adalah  Rp6.203.115.339,00. Terdiri dalam bentuk uang  sebesar Rp5.449.324.132,00; dan bentuk barang  senilai Rp753.791.207,00.

Adapun instansi yang paling besar nilai laporan  gratifikasinya adalah Kementerian Keuangan sebesar  Rp2.8 miliar. Kemudian Pemprov DKI sebesar  Rp197 juta, Kementrian Kesehatan Rp64,3 juta, OJK  Rp47,5 juta dan BPJS Ketenagakerjaan Rp44,1 juta.

Ada juga data laporan gratifikasi perorangan. Yang  terbesar, dilaporkan Presiden Joko Widodo,  humlahnya Rp58 Miliar. Kemudian disusul Wapres  Jusuf Kalla sebesar Rp40 Miliar, Pegawai Pemprov  DKI Jakarta yang tidak mau disebutkan namanya  berjumlah Rp9,8 Miliar, Dirjen Salah Satu  Kementerian; Rp5,2 Miliar, dan setelahnya mantan  Menteri ESDM, Sudirman Said sebanyak Rp 3,9  Miliar.(*)

Related News

Comment (0)

Comment as: