KPK: Penyelenggara Negara Wajib Laporkan Gratifikasi
JAKARTA, VOI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali agar para penyelenggara negara yang menerima atau mendapatkan gratifikasi saat lebaran segera melapor. Tenggang waktunya dibatasi sampai 30 hari setelah gratifikasi diterima. Jika lewat, KPK 'angkat tangan' untuk mengurusinya.
"Sebagai pertanggungjawaban publik, maka semua bentuk gratifikasi sebaiknya dilaporkan paling lama 30 hari setelah diterima. Setelah itu akan ditolak oleh KPK dan menjadi urusan pribadi dengan instansi pelapor," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dalam konfirmasinya, Rabu (20/6).
Saut menambahkan, Sesuai Pasal 12 B Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara harus diserahkan kepada KPK sebelum 30 hari.
"Karena memang sesuai UU, maka KPK tidak mengurus gratifikasi yang diterima setelah 30 hari baru kemudian dilaporkan. Hal ini Agar menjadi perhatian semua pejabat publik atau penyelenggara negara?," ucapnya.
Sebelum Lebaran, KPK berulang kali mengingatkan agar penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Parcel, uang, maupun fasilitas dan bentuk pemberian lain yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan tugas penyelenggara negara dilarang.
Ketika ditanya perkembangan laporannya sejauh ini, Saut mengaku belum menerima datanya. Ia menyatakan belum mendapat informasi terkait penyelenggara negara yang? melaporkan gratifikasi lebaran ke lembaga antirasuah.
Data terakhir, sejak awal 2018 sampai pertengahan puasa, KPK telah menerima 795 pelaporan gratifikasi. Dari 795 pelaporan, sebanyak 534 atau 67 persen dinyatakan milik negara.
"Dibandingkan tahun sebelumnya, tingkat kebenaran pelaporan gratifikasi yang dilarang semakin membaik. Ini hanya 15 atau 2 persen dari laporan tersebut dinyatakan salah melaporkan, seharusnya tidak perlu dilaporkan. Sisanya 31 persen adalah surat apresiasi. Ini masuk kategori negative list," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono beberapa waktu lalu.
Giri menjelaskan, total nilai status kepemilikan gratifikasi yang menjadi milik negara adalah Rp6.203.115.339,00. Terdiri dalam bentuk uang sebesar Rp5.449.324.132,00; dan bentuk barang senilai Rp753.791.207,00.
Adapun instansi yang paling besar nilai laporan gratifikasinya adalah Kementerian Keuangan sebesar Rp2.8 miliar. Kemudian Pemprov DKI sebesar Rp197 juta, Kementrian Kesehatan Rp64,3 juta, OJK Rp47,5 juta dan BPJS Ketenagakerjaan Rp44,1 juta.
Ada juga data laporan gratifikasi perorangan. Yang terbesar, dilaporkan Presiden Joko Widodo, humlahnya Rp58 Miliar. Kemudian disusul Wapres Jusuf Kalla sebesar Rp40 Miliar, Pegawai Pemprov DKI Jakarta yang tidak mau disebutkan namanya berjumlah Rp9,8 Miliar, Dirjen Salah Satu Kementerian; Rp5,2 Miliar, dan setelahnya mantan Menteri ESDM, Sudirman Said sebanyak Rp 3,9 Miliar.(*)
Comment (0)